
Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian eksternal untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien. Di Indonesia, proses ini dilaksanakan oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dengan mengacu pada standar yang berorientasi pada keselamatan pasien, tata kelola organisasi, manajemen mutu, dan peningkatan kinerja pelayanan. Keberhasilan akreditasi menjadi indikator penting bagi reputasi rumah sakit, kepercayaan masyarakat, kerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta keberlanjutan pelayanan. Namun, keberhasilan akreditasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi lebih pada komitmen rumah sakit dalam menerapkan budaya mutu dan keselamatan pasien dalam praktik pelayanan sehari-hari. Dalam konteks tersebut, perawat memiliki peran yang sangat strategis. Perawat merupakan tenaga kesehatan dengan jumlah terbanyak dalam sistem pelayanan rumah sakit, mencapai 60–70% dari total tenaga klinis. Hampir seluruh standar akreditasi bersinggungan langsung dengan pekerjaan perawat, seperti asesmen awal pasien, komunikasi efektif, identifikasi pasien, pengelolaan obat, pencegahan risiko jatuh, pelaporan insiden keselamatan pasien, edukasi pasien, hingga proses discharge planning. Dengan demikian, keberhasilan implementasi standar akreditasi pada unit layanan banyak ditentukan oleh keterlibatan aktif, kepatuhan, dan kompetensi perawat dalam menjalankannya
Segera daftar pelatihan berikut ini
Login / registrasi terlebih dahulu untuk mendaftar pelatihan.
Diklat Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta