
Seminar Online Sharing Hukum Kesehatan Batch 4 dengan tema “Keadilan Restoratif Penyelesaian Perselisihan Profesi Kesehatan” diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan terhadap pentingnya penyelesaian perselisihan profesi secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antar pihak. Dalam praktik pelayanan kesehatan, tidak jarang terjadi konflik, sengketa, maupun perselisihan yang melibatkan tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun antarprofesi kesehatan yang dapat berdampak pada mutu pelayanan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan Kesehatan.
Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang menekankan pada dialog, tanggung jawab, pemulihan kerugian, serta terciptanya solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa selalu berujung pada proses hukum formal. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan profesional, mengurangi konflik berkepanjangan, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang harmonis di fasilitas pelayanan Kesehatan
Segera daftar pelatihan berikut ini
Login / registrasi terlebih dahulu untuk mendaftar pelatihan.
Diklat Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta