
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien memerlukan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memenuhi seluruh persyaratan administratif dan hukum dalam menjalankan praktik profesinya. Salah satu persyaratan tersebut adalah kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bentuk legalitas dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reformasi regulasi kesehatan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berbagai peraturan pelaksanaannya, membawa perubahan pada mekanisme registrasi, perizinan praktik, pembinaan, serta pengawasan tenaga medis dan tenaga kesehatan
Di sisi lain, masih dijumpai berbagai permasalahan dalam implementasi STR dan SIP, seperti kurangnya pemahaman mengenai persyaratan penerbitan, perpanjangan, perubahan data, ruang lingkup kewenangan praktik, hingga konsekuensi hukum apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan memberikan pelayanan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif, disiplin profesi, perdata, bahkan pidana yang dapat berdampak terhadap tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai disiplin profesi juga telah diperbarui melalui regulasi terbaru Kementerian Kesehatan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pemahaman mengenai aspek hukum STR dan SIP merupakan bagian penting dari upaya perlindungan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, institusi pelayanan kesehatan, serta masyarakat sebagai penerima layanan. Dengan memahami hak, kewajiban, dan batas kewenangan praktik, tenaga kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip etik dan hukum kesehatan
Segera daftar pelatihan berikut ini
Login / registrasi terlebih dahulu untuk mendaftar pelatihan.
Diklat Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta