:
Online
:
10 Feb 2025 s/d 10 Mar 2025, 07.00 - 16.00 WIB
:
10 Mar 2025 s/d 10 Mar 2025, 09.00 - 12.00 WIB
:
100 Peserta - Sisa : 80 Peserta
:
Rp 50.000.-
:
Pegawai RSO
:
SELESAI
:
Daring

Dalam Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dan menjaga keselamatan pasien, diperlukan pengaturan yang jelas dan baku dalam pelaksanaan praktik profesi Kesehatan. Pelayanan Kesehatan yang berkualitas dan aman merupakan hak dasar Masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan baku dalam pelaksanaan praktik profesi Kesehatan untuk memastikan keselamatan pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
-
- Pasal 173 ayat 1 huruf g UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang standar pelayanan Kesehatan.
- Pasal 189 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
- Pasal 273 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang standar mutu pelayanan kesehatan.
- Pasal 274 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang akreditasi fasilitas kesehatan.
- Pasal 291 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kualitas pelayanan kesehatan.
- Pasal 308 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan pengambil keputusan dalam pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, SPO ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik profesi kesehatan yang berkualitas dan aman.