
Kebutuhan kesehatan pasien merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan kesehatan. Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata. Dalam rangka memenuhi kebutuhan kesehatan pasien, sistem rujukan pasien menjadi sangat penting. Sistem rujukan pasien yang efektif dapat memastikan bahwa pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat dan berkualitas. Pasal 173 ayat 1b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa sistem rujukan pasien harus mempertimbangkan kebutuhan kesehatan pasien. Selain itu, Pasal 273 ayat 1a, Pasal 274 ayat 1a, Pasal 276 huruf c, dan Pasal 280 Undang-Undang yang sama juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan kesehatan pasien dalam sistem rujukan pasien. Dengan demikian, sistem rujukan pasien yang efektif dan mempertimbangkan kebutuhan kesehatan pasien merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis dan evaluasi terhadap sistem rujukan pasien yang ada untuk memastikan bahwa sistem tersebut memenuhi kebutuhan kesehatan pasien secara efektif dan efisien.