
Berdasarkan Permenkes No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit, setiap tenaga keperawatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan keperawatan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan peengakan disiplin profesi, serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi.Dalam praktik keperawatan modern, etik dan disiplin profesi perawat menjadi sangat penting. Sebagai profesi yang mempunyai tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan kesehatan pasien, perawat harus memiliki komitmen yang kuat terhadap etik dan disiplin profesi. Dengan mengikuti etik dan disiplin profesi perawat, perawat dapat memberikan perawatan yang berkualitas tinggi dan memenuhi kebutuhan pasien.Perkembangan teknologi di era digital juga mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis mengatur bahwa rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik. Rekam medis elektronik dan layanan kesehatan digital telah meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan kesehatan. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan teknologi digital juga membawa dampak negatif, antara lain adanya resiko keamanan data, hak privasi pasien, dan kerahasiaan informasi serta adanya penggunaan sosial media yang kurang tepat.
Webinar ini diharapkan bisa menjadi media untuk melakukan pembahasan dan refleksi tentang tantangan etik dalam praktik keperawatan modern di era digital. Oleh karena itu, etik dan disiplin profesi perawat harus menjadi prioritas utama dalam praktik keperawatan modern.