
A. Latar Belakang :
Undang – undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa salah satu tanggung jawab fasilitas kesehatan terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat yaitu pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan wajib memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian dan pengembangan pelayanan di bidang kesehatan, melakukan upaya pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pelayanan tersebut, serta mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan pelayanan tersebut kepada pemerintah pusat untuk dapat diintegrasikan dalam suatu sistem.
Sebelum hasil penelitian dapat dimanfaatkan dengan aman dan efektif untuk kesehatan manusia, diperlukan adanya antisipasi cermat dan sistematis terhadap dugaan atas risiko termasuk fisik, sosial, ekonomi dan psikologis terkait dengan partisipasi dalam penelitian. Menghadapi keadaan tersebut, perlu adanya suatu mekanisme yang dapat menjamin bahwa penelitian kesehatan selalu menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi dan martabat (dignity) subjek penelitian serta juga menjamin kesejahteraan dan penanganan manusiawi (human care) pada hewan coba dan di luar hewan coba.
Masalah etik penelitian dan tanggung jawab etik penelitian ini menjadi permasalahan utama dalam setiap pelaksanaan penelitian yang mendorong tim kerja penelitian perlu memberikan edukasi terkait Workshop Good Clinical Practice (GCP) dalam pelaksanaan penelitian kesehatan di RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta..
B. Tujuan
Tujuan Umum
Peneliti memahami tentang prinsip dasar GCP yaitu perlindungan terhadap hak, keselamatan dan kesejahteraan (well being) dari partisipan (subjek penelitian) serta kualitas data dan hasil penelitian .
Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :
- Peningkatan kualitas SDM terutama peneliti.
- Meningkatkan pengetahuan peneliti terkait Good Clinical Practice (GCP) dalam penelitian
C. Materi
Peserta pelatihan akan dilengkapi dengan materi Workshop Good Clinical Practice dan juga Praktik dalam kegiatan ini
D. Peserta
Peserta pelatihan adalah seluruh profesi yang berkaitan dengan penelitian dan TEPK
E. Fasilitator
Fasilitator/Nara sumber pelatihan ini adalah :
Tim Fasilitator TEPK yang memiliki pengalaman di bidangnya
F. Pelaksanaan dan tempat :
Hari / Tanggal : Selasa-Rabu, 2-3 September 2025
Waktu : 07.00 – 17.00 WIB
Tempat : Ruang Auditorium Lantai 3 RSO Soeharso Surakarta
G. Administrasi Peserta
Biaya Workshop : FREE bagi Pegawai RSO
Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) - bagi peserta luar RSO
H. Sekretariat
Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan RSO
Jl. Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo
Telp : (0271) 714458
Ext : 125
Contact Person : Timker DIKLAT - 08979752065