
Perkembangan dunia kesehatan di Indonesia berjalan pesat, seiring meningkatnya kompleksitas layanan kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan. Dalam praktiknya, dokter dan tenaga kesehatan sering dihadapkan pada situasi yang berpotensi menimbulkan sengketa, baik dengan pasien, keluarga pasien, maupun antarprofesi. Sengketa ini tidak hanya berdampak pada reputasi profesional tenaga kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.
Selama ini, penyelesaian sengketa profesi kesehatan sebagian besar dilakukan melalui jalur litigasi, yang seringkali memakan waktu lama, biaya tinggi dan menimbulkan tekanan psikologis bagi semua pihak. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman dan penerapan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien dan bersifat win- win, seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Segera daftar pelatihan berikut ini
Login / registrasi terlebih dahulu untuk mendaftar pelatihan.
Diklat Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta