
Perkembangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks menuntut tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang profesional, aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Dalam praktiknya, hubungan antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun antarprofesi kesehatan tidak terlepas dari potensi terjadinya perselisihan atau sengketa yang dipengaruhi oleh perbedaan persepsi, komunikasi, kewenangan profesi, maupun hasil pelayanan kesehatan yang diberikan.
Perselisihan profesi kesehatan yang tidak ditangani secara tepat dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terganggunya hubungan profesional antar tenaga kesehatan, serta menimbulkan proses hukum yang panjang dan melelahkan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan musyawarah, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak.
Segera daftar pelatihan berikut ini
Login / registrasi terlebih dahulu untuk mendaftar pelatihan.
Diklat Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta