Deskripsi Pelatihan
A. Latar Belakang :
Undang – undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa salah satu tanggung jawab fasilitas kesehatan terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat yaitu pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan wajib memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian dan pengembangan pelayanan di bidang kesehatan, melakukan upaya pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pelayanan tersebut, serta mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan pelayanan tersebut kepada pemerintah pusat untuk dapat diintegrasikan dalam suatu sistem.
Sebelum hasil penelitian dapat dimanfaatkan dengan aman dan efektif untuk kesehatan manusia, diperlukan adanya antisipasi cermat dan sistematis terhadap dugaan atas risiko termasuk fisik, sosial, ekonomi dan psikologis terkait dengan partisipasi dalam penelitian. Menghadapi keadaan tersebut, perlu adanya suatu mekanisme yang dapat menjamin bahwa penelitian kesehatan selalu menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi dan martabat (dignity) subjek penelitian serta juga menjamin kesejahteraan dan penanganan manusiawi (human care) pada hewan coba dan di luar hewan coba.
Masalah etik penelitian dan tanggung jawab etik penelitian ini menjadi permasalahan utama dalam setiap pelaksanaan penelitian yang mendorong tim kerja penelitian perlu memberikan edukasi terkait etik penelitian dalam pelaksanaan penelitian kesehatan di RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta.
B. Tujuan
Adapun tujuan dilaksanakannya pelatihan terkait Etik Penelitian Kesehatan di RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta antara lain:
- Peningkatan kualitas SDM terutama peneliti internal RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta.
- Meningkatkan pengetahuan peneliti internal RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta terkait Etik Penelitian dan tahapan dalam penelitian
C. Materi
Adapun materi dalam pelatihan terkait Etik Penelitian Kesehatan di RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta antara lain :
- Prinsip Etik Penelitian Kesehatan dan Perananan Komisi Etik Penelitian
- Risk anf Benefit assessment dan Studi kasus
- Informed Consent dan Studi Kasus
- Aspek Etik pada Penelitian yang melibatkan subjek rentan dan studi kasus
- Aspek Etik Penelitian Epidemiologi + Studi Kasus
- Prinsip Etik Penelitian yang Menggunakan Rekam Medis dan Bahan Biologi Tersimpan
- Penelitian Kerjasama dan Pengenalan Material Transfer Agreement (MTA)
- Aspek Etik Penelitian Obat dan Pengobatan Tradisional
- Aspek Etik pada Penelitian yang melibatkan Hewan Coba
- Regulasi dan Etik Penelitian Alat Kesehatan
- Integritas Penelitian dan Conflict of Interest
- Proses Pengajuan Kelaikan Etik Protokol Penelitian
- Studi Kasus Telaah Protokol Penelitian
D. Peserta
Pesarta pelatihan adalah SDM internal RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta yang terdiri dari Tim Etik Penelitian Kesehatan (TEPK), Tim Peneliti Lomba Proposal Penelitian Tahun 2023, Tim CRU, dan Seluruh Ketua Tim Kerja .
E. Fasilitator
Fasilitator/Nara sumber pelatihan ini adalah dari Forum Of Indonesian Recognized Research Ethics Committee (FIRREC)
F. Pelaksanaan dan tempat :
Hari / Tanggal : Selasa dan Rabu, 5 - 6 November 2023
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Tempat : Ruang Komite Medik Lt 5 Gedung Rawat Jalan RSO
G. Administrasi Peserta
Biaya Pelatihan : Rp. 0,-
Pembayaran dapat ditransfer melalui nomor rek :
RPL 028 RSOP Dr. R. Soeharso Ska
Bank Mandiri
No. Rek. 138-000-2002-330
Bukti transfer dapat diupload di sistem informasi http://ediklat.rso.go.id
H. Sekretariat
Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan RSO
Jl. Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo
Telp : (0271) 714458
Ext : 125
Contact Person : Timker DIKLAT - 08979752065