I. PENDAHULUAN
Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi di bidang Ortopedi Traumatologi dan Rehabilitasi Medik.
Rumah Sakit dibangun, dilengkapi dengan peralatan, dijalankan untuk menjaga keamanan dan mencegah kebakaran serta persiapan menghadapi bencana. Hal ini bertujuan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, pegawai dan pengunjung (masyarakat rumah sakit).
Pelatihan penanggulangan terhadap bahaya kebakaran sangat penting untuk dilaksanakan, karena tidak ada tempat kerja yang dapat dijamin bebas resiko dari bahaya kebakaran. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada suatu bangunan akan menimbulkan kepanikan semua orang yang ada di dalam bangunan tersebut. Apabila ada pasien atau pengunjung yang tidak familier dengan lingkungan Rumah Sakit, akan terancam keselamatan jiwanya. Mengatasi situasi panik dapat dilakukan dengan cara pelatihan secara teratur. Faktor-faktor kegagalan dan kendala dalam menghadapi kejadian kebakaran biasanya dikarenakan faktor peralatan yang kurang memadai ataupun SDM yang tidak terlatih. Pelatihan Pemadam Kebakaran perlu dilakukan secara rutin dan berkesinambungan setahun sekali supaya SDM RS terlatih dan selalu siap dalam menghadapi kondisi darurat terutama saat terjadi kebakaran di tempat kerja.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker 04/ 1980 tentang APAR
- Permenaker 02/1983 tentang Alarm
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
- Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
- Kepmenaker 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja
III. TUJUAN
- Untuk menyiapkan SDM yang terampil dan siap dalam menghadapi kondisi darurat kebakaran dan kewaspadaan bencana
- Terlindunginya Petugas, pasien, pengunjung dan penghuni rumah sakit lainnya dari resiko kebakaran di rumah sakit
IV. ALASAN
- Untuk menjamin keselamatan kerja dan keamanan penghuni rumah sakit
- Untuk meningkatkan kualitas SDM dalam menanggulangi kebakaran di rumah sakit
V. SASARAN
Karyawan baru yang belum pernah mengikuti pelatihan kebakaran di Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta (± 65 orang), terdiri dari : Pegawai PPPK, Pegawai Kontrak, CS, Satpam dan CS
VI. RENCANA KEGIATAN
Untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan penanggulangan kebakaran di RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta dijadwalkan pada bulan Juli tahun 2024,Materi pelatihan : a. Teori b. Praktek
Narasumber : CV. Zenith Elektrika Mekani Semarang
VII. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari/Tanggal : Kamis/ 18 Juli 2024
Jam : 07.30 s/d selesai
Tempat : 1. Auditorium (Sesi Materi)
2. Depan Logistik (Sesi Praktek Lapangan)
VIII. Sekretariat
Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan RSO
Jl. Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo
Telp : (0271) 714458
Ext : 125
Contact Person : Timker DIKLAT - 08979752065