
A. LATAR BELAKANG
Ekspektasi tinggi atas layanan kesehatan yang tidak sesuai kenyataan kerap kali memicu konflik/sengketa medik. Akses akan informasi kesehatan dan hukum yang begitu mudah dan cepat terkadang justru menambah pelik persoalan yang berujung pada makin maraknya tuntutan/gugatan hukum.
Harapan kesembuhan yang tidak sesuai kenyataan tidak serta merta merupakan suatu kelalaian/kesalahan dari Nakes/Faskes. Ada yang disebut "risiko medis", demikian pula hal-hal yang bersifat "misteri Ilahi" terkait hidup-mati dan sehat- sakitnya seseorang. Hal ini tidak mudah dipahami umum (pasien/aparat). Belum lagi terkait persoalan cara menjelaskan mengenai fakta-fakta medis yang sulit tersebut kepada berbagai lapisan masyarakat.
Pemahaman fakta medis dan cara menjelaskannya yang tidak mudah kepada masyarakat umum ini sering memicu terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa dengan pendekatan kekeluargaan diharapkan dapat membangun kesepahaman persoalan medis sehingga menghasilkan kesepakatan perdamaian. Kerja tim sangat diperlukan faskes menghadapi persoalan ini sebagaimana konsep "Satu Pelayanan dan Pembelaan”.
Banyak persoalan sengketa medik yang coba diselesaikan tanpa pemahaman konsep "Kesepakatan Perdamaian" yang memadai. Alhasil, walaupun seolah-olah telah terjadi "kesepakatan perdamaian" diantara nakes/faskes dengan pihak pasien, namun sesungguhnya persoalan belum selesai, bahkan menimbulkan persoalan yang berkepanjangan tanpa kejelasan kapan berakhir. Merancang dan menyusun suatu kesepakatan perdamaian secara optimal sangat diperlukan agar persoalan yang timbul dapat selesai tanpa harus menempuh jalur hukum yang sangat panjang dan berliku serta berisiko bagi masa depan nakes/faskes.
Output yang diharapkan melalui Nego-Mediasi adalah Kesepakatan Perdamaian; suatu dokumen hukum. Cukup banyak sengketa medik yang sepertinya telah mencapai "Kesepakatan Perdamaian", tapi kasusnya masih saja berlanjut sampai ke pengadilan dll. Sangat disayangkan jika "Kesepakatan Perdamaian" yang dengan susah payah telah dicapai menjadi sia-sia karena ketidaktahuan tentang "Teknik Drafting Kesepakatan Perdamaian" menurut hukum
B. TUJUAN KEGIATAN
1. Tujuan Umum
- Petugas rumah sakit dapat menyelesaikan sengketa medik dan membuat kesepakatan perdamaian sehingga dapat mencegah potensi gugatan hukum.
2. Tujuan Khusus
- Peserta dapat mengetahui pentingnya membangun kerja tim yang solid kedalam dan keluar faskes dalam menyelesaikan sengketa medik melalui nego-mediasi
- Peserta dapat mengetahui dan memahami bagaimana mendeteksi dini dan segera melakukan penanganan awal atas perselisihan, konflik/sengketa medik
- Peserta dapat memahami berbagai teknik silaturahmi konteks nego-mediasi untuk berbagai kasus sengketa medik.
- Peserta dapat mengetahui konsep Nego- Mediasi dalam sistem layanan Faskes;
- Peserta dapat mengetahui dan memahami prinsip-prinsip & struktur suatu perjanjian;
- Peserta dapat mengetahui dokumen Kesepakatan Perdamaian yang efektif dan sah;
- Peserta dapat mengetahui pilihan langkah-langkah pasca Kesepakatan Perdamaian dengan konsekuensinya;
- Peserta dapat mengetahui rupa-rupa kasus Kesepakatan Perdamaian dengan solusinya
C. MATERI
Materi dan isi pembahasan dalam Workshop Nego Mediasi dan Kesepakatan Perdamaian Sengketa Medik antara lain sbb:
- Team Building & Empowerment
- Early Detection and handling Conflict
- Silaturahmi Technique is The Key
- Nego Mediasi Management in Hospital
- 3P principles
- Peace Agreement Drafting
- ABC Pasca PAD
- Warnasari Kasus Nego-Mediasi Sengketa Medik
D. PESERTA
Peserta workshop sejumlah 500 orang metode blended (daring dan luring), yang terdiri dari semua profesi nakes dan semua profesi lainnya serta pegawai RS Vertikal, dengan rincian sebagai berikut :
- Semua Profesi Nakes
- Semua Profesi Lainnya
- Pegawai Kementrian Kesehatan
- Masyarakat umum
E. NARA SUMBER
Narasumber berasal dari Medic Light yaitu :
- dr. Ardiyanto Panggeso, S.H.M.H
- dr. Ahmad Rousdy Noor, MMRS
F. PELAKSANAAN DAN TEMPAT
Seminar ini akan dilaksanakan secara daring pada :
Hari/ Tanggal : 2 - 3 September 2024
Waktu : 07.00 - 16.00 Wib
Metode : Blended (Luring dan Daring via zoom)
Tempat : Ruang Auditorium Lt 3 RSO Soeharso
G. ADMINISTRASI PESERTA
Peserta akan mendapatkan 2 JPL dan 2 SKP Kemenkes
Bagi pegawai RSO Soeharso : Free (Gratis)
Bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes : Free (Gratis)
Bagi pegawai eksternal RSO, biaya Pelatihan :
- Luring : Rp. 1.000.000,-
- Daring : Rp. 500.000,-
Bagi pegawai eksternal RSO Soeharso yang berminat, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
RSO Soeharso Training Center - 0897-9752-065
H. SEKRETARIAT
RSO Soeharso Training Center
Jl. Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo
Telp : (0271) 714458
Ext : 125
Contact Person : 08979752065