
A. Latar Belakang
Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan. Pada dasarnya, hukum melarang tindakan pelayanan kesehatan perseorangan tanpa persetujuan Pasien. Persetujuan dimaksud pun diberikan setelah Pasien mendapat penjelasan yang memadai (diagnosis; indikasi; tindakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tujuannya; risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; alternatif tindalan lain dan risikonya; risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan prognosis setelah memperoleh tindakan).
Menjelaskan fakta-fakta medis demikian tidaklah mudah dilakukan, apalagi dengan berbagai latar belakang Pasien, kondisi kesehatan Pasien yang mempengaruhi aspek emosi dalam memahami penjelasan serta rentang waktu yang relatif singkat untuk memutuskan. Faktor kemampuan komukasi empati medis Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan sangat mempengaruhi kualitas penjelasan dan hasil akhir suatu Informed Consent; termasuk apabila terjadi penolakan.
Aspek formil dan materil hukum Informed Consent yang dilakukan dengan optimal akan sangat efektif sebagai pelindungan hukum bagi Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan serta Manajemen Rumah Sakit. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi tertentu di lapangan, Informed Consent masih perlu dilengkapi dengan dokumen hukum penunjang lainnya agar pelindungan hukum lebih optimal. Hal ini sangat membutuhkan kesepahaman serta sinergisme tim Manajemen dan Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan dalam implementasinya.
Pelaksanaan Informed Consent bukan saja menjadi kewajiban Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan. Rumah Sakit juga mempunyai kewajiban memberikan upaya pelindungan hukum bagi Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan dengan menyelenggarakan SEMINAR ONLINE SHARING HUKUM KESEHATAN : " PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT)”
B. Tujuan
Tujuan Umum
Petugas Medis dan petugas kesehatan rumah sakit dapat memberikan informed consent dengan lebih baik .
Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :
- Membangun kesepahaman serta sinergisme tim Manajemen dan Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan Informed Consent dan dokumen hukum penunjang yang baik di Rumah Sakit.
- Menguasai prinsip dan teknik dasar komunikasi empati medis Informed Consent yang efektif.
- Memahami prinsip-prinsip hukum penting (formil&materil) dalam pelaksanaan Informed Consent sebagai upaya pelindungan hukum.
- Mampu menyampaikan hal mendasar dalam suatu penolakan tindakan kedokteran (Informed Refusal) dengan segala konsekuensinya.
- Melakukan Informed Consent pada Pasien Emergency secara efektif dan efisien.
- Memahami dan menyampaikan Informed Consent Pembedahan yang efektif termasuk perluasannya.
- Memahami pentingnya penggunaan berita acara dan pernyataan tertulis lainnya sebagai dokumen penunjang dalam pelindungan hukum yang optimal.
- Memahami dan mampu menyampaikan KIE (Komunikasi Informasi Edukasi) terutama dalam kasus-kasus pembedahan.
C. Peserta
Peserta seminar online adalah Dokter Umum, Dokter Spesialis, dan Perawat
E. Fasilitator
Fasilitator/Nara sumber seminar online ini adalah :
dr. Ardiyanto Panggeso, S.H,M.H
Moderator: Febrika Wiharni, S.ST
F. Pelaksanaan dan tempat :
Batch 1
Hari / Tanggal : Senin / 28 Oktober 2024
Waktu : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : RSO Soeharso Surakarta
Tema : Informed Consent dalam Perlindungan Hukum bagi Nakes dan Faskes
Kuota LMS : Metode daring kuota 200
Batch 2
Hari / Tanggal : Senin / 11 November 2024
Waktu : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : RSO Soeharso Surakarta
Tema : Informed Consent Pembedahan
Kuota LMS : Metode daring kuota 200
Batch 3
Hari / Tanggal : Senin / 25 November 2024
Waktu : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : RSO Soeharso Surakarta
Tema : Informed Consent Gawat Darurat
Kuota LMS : Metode daring kuota 200
G. Administrasi Peserta
Biaya Seminar Online : Rp. 50.000,-
Pembayaran dapat ditransfer melalui nomor rek :
RPL 028 RSOP Dr. R. Soeharso Ska
Bank Mandiri
No. Rek. 138-000-2002-330
Bukti transfer dapat diupload di sistem informasi https://ediklat.rso.go.id
Jika memilih metode transfer maka wajib upload bukti transfer, Maksimal 3x24 jam setelah klik daftar pelatihan.
Jika lebih dari 3 hari, maka akan otomatis batal pendaftarannya.
H. Sekretariat
Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan RSO
Jl. Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo
Telp : (0271) 714458
Ext : 125
Contact Person : Timker DIKLAT - 08979752065